Biasanya kita cuman menuliskan testimonial buat teman kita di FS dengan kata-kata yang lucu, cool, ato apalah. Atau kadang kamu juga sering kirim-kirim comment testimonial dengan memasukkan kartu ucapan, flash, slide show foto, de el el. Tapi ya masa’ gitu-gitu terus..kan bosan juga. Nah trik FS kali ini akan sedikit menjelaskan tentang bagaimana kita bisa mempercantik / menghiasi kata-kata yang kita kirim lewat testi buat teman-teman kita dengan menggunakan emoticon alias smiley.

Emoticon alias smilies merupakan sekumpulan gambar-gambar unik, lucu, keren, yang biasanya merupakan gambar wajah yang mewakili emosi kita saat mengirim/posting pesan. Biasanya emoticons juga dalam bentuk animasi yang bergerak dengan gaya unik dan lucu. Umumnya emoticon ini digunakan untuk melengkapi posting pesan oleh suatu member komunitas dalam forum yang memang sudah disediakan oleh script forum yang digunakan oleh komunitas tersebut seperti IPB, PhpBB, dan SMF.

Nah sekarang kita juga bisa loh ikut memasukkan emoticon yang lucu-lucu tersebut di postingan comments ato testi buat teman kita agar lebih lucu dan menarik meskipun secara default friendste tidak menyediakan fitur ini buat kirim testi. Namun friendster membolehkan adanya kode-kode html secara default di postingan testi, nah itu dia yang akan kita manfaatkan.

Pertama, jelas buka dulu friendster kamu. Login di friendstermu seperti biasa, lalu saat sudah mulai mau mengirim testi buat teman kamu seperti biasanya ketikkan kata-kata yang ingin kamu ucapkan lewat testi tsb buat teman kamu.

Kedua, tinggalkan halaman kirim testi friendstermu tsb sebentar aja. Trus buka jendela browser baru dan buka situs Emoticonizer di http://emoticonizer.info/ di website tersebut kamu bisa temukan banyak sekali emoticons dan smilies baik yang lucu-lucu maupun yang beranimasi dan bergerak-gerak.

Ketiga, pilih emoticon/smilies yang cocok dan mewakili kata-katamu ato sesuai dengan emosimu ato sesuai dengan wajah jelekmu. Kalo kamu marah ya pilih smily yang lagi marah, kalo sedih ya sedih. Terus copy kode yang ada disebelah kanan masing-masing smilies, pilih yang kode HTML jangan yang BBCode. Sebab di kolom testy friendster hanya membolehkan untuk mengikutkan kode HTML, sedangkan BBCode biasanya untuk forum. Oke, tinggal klik > klik kanan > copy.


Keempat, buka kembali halaman kirim testy di friendster dan paste-kan kode yang telah kamu copy tadi tepat setelah kata-katamu. Klik kanan > paste. Bereskan.


Ingat kamu bisa memasukkan emoticons bersama dengan kata-katamu berkali-kali asalkan masih ada karakter yang tersisa (liat pojok kiri bawah kolom testi). Kamu bisa ulangi berkali-kali, tenang aja. Supaya lebih lucu kamu pilih smilies yang lucu terus langsung masukkan dibelakang kata-katamu. Trus tulis lagi beberapa pesan, masukkan smilies lagi, tulis lagi masukkan lagi, dan begitu seterusnya.

baca selengkapnya..

© HuMa 2003
KEPUTUSAN BADAN PERWAKILAN DESA
DESA SRIMARTANI, KECAMATAN PIYUNGAN, KABUPATEN BANTUL
NOMOR: 01/Kep/BPD/2002
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERWAKILAN DESA
DESA SRIMARTANI, KECAMATAN PIYUNGAN, KABUPATEN BANTUL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PERWAKILAN DESA, DESA SRIMARTANI, KECAMATAN
PIYUNGAN, KABUPATEN BANTUL
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas-tugas Badan
Perwakilan Desa maka perlu diatur dan ditetapkan dalam
Peraturan Tata Tertib Badan Perwakilan Desa.
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu
adanya suatu Keputusan Badan Perwakilan Desa.
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Istimewa Yogyakarta Jo. Peraturan Pemerintah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 1950 tentang
penetapan mulai berlakunya Undang-undang 1950 Nomor 12,
13, 14 dan 15;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
Page 2
© HuMa 2003
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2000
tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa di Kabupaten
Bantul Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19
Tahun 2001.
Memperhatikan : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
tentang Pencabutan beberapa Peraturan Menteri Dalam
Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999
tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan
dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
4. Pembahasan dalam Rapat Paripurna Badan Perwakilan Desa
tentang Peraturan Tata Tertib pada tanggal 5-2-2002.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: Peraturan Tata Tertib Badan Perwakilan Desa, Desa Srimartani,
Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud:
a. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Kepala Daerah adalah Bupati Kabupaten Bantul.
Page 3
© HuMa 2003
c. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Kabupaten Bantul beserta Perangkat
Daerah Otonom lainnya sebagai Badan Eksekutif Daerah.
d. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasar asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan
berada di Kabupaten.
e. Badan Perwakilan Desa selanjutnya disebut BPD adalah Badan Legislatif Desa
Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
f. Pemerintah Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa.
g. Lurah adalah Lurah Desa Srimartani.
h. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa.
i. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Desa Srimartani yang selanjutnya disebut APBDes.
j. Protokoler adalah serangkaian aturan dalam acara resmi yang meliputi aturan
mengenai tata tempat, tata upacara dan penghormatan sehubungan dengan
penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya
dalam Negara Pemerintah dan Masyarakat.
BAB II
KEDUDUKAN, SUSUNAN, TUGAS DAN WEWENANG, HAK DAN
KEWAJIBAN BPD
Bagian Pertama
Kedudukan, Susunan, Tugas dan Wewenang
Pasal 2
(1). BPD sebagai lembaga perwakilan rakyat di desa merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2). BPD sebagai Badan Legislatif Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra
Pemerintah Desa.
Page 4
© HuMa 2003
Pasal 3
(1). BPD yang jumlah anggotanya sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang
berlaku dan dipilih dari calon-calon yang berasal dari kalangan adat, agama,
organisasi sosial politik, golongan profesi, unsur pemuka masyarakat lainnya
yang memenuhi persyaratan dan dicalonkan melalui musyawarah pedukuhan.
(2). Keanggotaan BPD dan jumlahnya ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3). Alat kelengkapan BPD terdiri atas Pimpinan dan Komisi-komisi.
Pasal 4
BPD mempunyai Tugas dan Wewenang
(1). Tugas Anggota BPD
a. Menghadiri Rapat BPD
b. Menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya Rapat BPD.
c. Menjaga kehormatan dan martabat anggota BPD.
d. Menjaga kerahasiaan hasil Rapat BPD yang sifatnya harus dirahasiakan.
e. Mematuhi tata tertib BPD.
f. Bersama Lurah membuat Peraturan Desa.
g. Bersama Lurah menetapkan APBDes.
h. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
i. Melaksanakan pengawasan terhadap:
j. Pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan lain.
k. Pelaksanaan Keputusan Kepala Desa.
l. Pelaksanaan APBDes.
m. Kebijakan Pemerintah Desa.
n. Pelaksanaan Kerjasama Desa.
(2). Wewenang Anggota BPD
a. Menjadi anggota Panitia Pemilihan Lurah
b. Berbicara dan mengeluarkan pendapat dalam Rapat BPD
c. Menilai pertanggungjawaban Lurah.
d. Menyampaikan saran/pertimbangan kepada Pimpinan BPD.
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Lurah.
Page 5
© HuMa 2003
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban BPD
Pasal 5
(1). BPD mempunyai hak:
a. Hak meminta keterangan Lurah
b. Hak meminta pertanggungjawaban Lurah
c. Hak mengadakan perubahan Rancangan Peraturan Desa.
d. Hak mengajukan pernyataan pendapat.
e. Hak mengajukan Rancangan Peraturan Desa
f. Hak menentukan anggaran belanja dan menetapkan tata tertib
g. Hak meminta keterangan Pamong Desa dan warga masyarakat
h. Hak mengajukan pertanyaan.
i. Hak keuangan dan administrasi.
(2). BPD mempunyai kewajiban-kewajiban:
a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
b. Mengamalkan Pancasila dan UUD 45 serta mentaati segala peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
c. Membina demokrasi dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
d. Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi
ekonomi dan
e. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima dan pengaduan
masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
f. Mendukung kelancaran jalannya pemerintahan desa.
g. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan
berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan
pembangunan.
Pasal 6
BPD dalam melaksanakan tugasnya berhak menerima Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintah atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal
yang perlu ditangani demi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, pemerintah dan
pembangunan.
Page 6
© HuMa 2003
Pasal 7
Selain hak-hak dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 Anggota BPD mempunyai
Hak mengajukan pertanyaan, hak protokoler dan hak keuangan/administrasi.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Hak-hak BPD
Paragraf 1
Hak Meminta Keterangan
Pasal 8
BPD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta keterangan kepada Lurah
tentang kebijakan dan sesuatu hal yang ditangani demi kepentingan bangsa, negara,
pemerintah dan pembangunan.
Pasal 9
(1). Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota BPD dapat mengajukan usul kepada
BPD untuk meminta keterangan kepada Lurah tentang suatu kebijakan Lurah
secara tertulis.
(2). Usul dimaksud ayat (1) pasal ini, disampaikan kepada Pimpinan BPD, disusun
secara singkat, jelas dan ditandatangani oleh para pengusul.
(3). Usul sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan nomor pokok oleh
Sekretaris BPD.
(4). Usul meminta keterangan dimaksud ayat (1) pasal ini oleh Pimpinan BPD
disampaikan pada Rapat Paripurna.
(5). Dalam Rapat Paripurna dimaksud ayat (4) pasal ini, pengusul diberi kesempatan
memberikan penjelasan dengan lisan.
(6). Pembicaraan mengenai usul meminta keterangan dilakukan dengan memberikan
kesempatan kepada:
a. Anggota BPD lainnya untuk memberikan pandangan.
b. Pengusul untuk memberikan jawaban atas pandangan anggota BPD lainnya.
Page 7
© HuMa 2003
(7). Keputusan atas usul meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dapat
disetujui atau ditolak dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna dimaksud ayat (4)
pasal ini.
(8). Selama usul permintaan keterangan belum memperoleh keputusan BPD,
pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya.
Pasal 10
(1). Apabila usul permintaan keterangan kepada Pemerintah Desa disetujui sebagai
permintaan keterangan BPD, maka Pimpinan BPD meneruskan kepada Lurah
dan kepadanya diwajibkan memberikan keterangan secara tertulis selambat-
lambatnya 5 (lima) hari setelah usul tersebut diterima.
(2). Pemberian keterangan oleh Lurah dimaksud ayat (1) pasal ini, disampaikan
dalam Rapat Paripurna dengan memberikan kesempatan kepada pengusul
walaupun anggota BPD lainnya untuk memberikan pandangannya.
(3). Atas pandangan pengusul dan anggota BPD lainnya, Lurah memberikan
jawaban dalam kesempatan itu juga.
(4). BPD dapat menyatakan pendapat terhadap jawaban Lurah dimaksud ayat (3)
pasal ini.
(5). Dalam hal pernyataan pendapat akan diatur tersendiri.
(6). Apabila jawaban Lurah diajukan sesuatu usul pernyataan pendapat, maka
pembicaraan mengenai keterangan Lurah dinyatakan selesai.
Paragraf 2
Hak Meminta Pertanggungjawaban Lurah
Pasal 11
(1). BPD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pertanggungjawaban
Lurah.
(2). Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah atas
penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan.
(3). Penilaian pertanggungjawaban Lurah oleh BPD dilaksanakan melalui Rapat
BPD secara tertutup.
Page 8
© HuMa 2003
(4). BPD dapat menolak pertanggungjawaban Lurah dengan alasan-alasan yang jelas
dan dapat dipertanggungjawabkan.
(5). Penolakan BPD atas pertanggungjawaban Lurah sebagaimana dimaksud ayat (2)
pasal ini dituangkan dalam berita acara dan keputusan BPD disertai dengan
alasan-alasan.
(6). Dalam hal pertanggungjawaban Lurah ditolak oleh BPD, maka Lurah harus
melengkapi atau menyempurnakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari.
(7). Pertanggungjawaban Lurah yang telah dilengkapi atau disempurnakan
dievaluasi dalam Rapat BPD.
(8). Dalam hal pertanggungjawaban Lurah yang sudah dilengkapi atau
disempurnakan ada kemungkinan ditolak oleh BPD, maka untuk mengevaluasi
dan memeriksa BPD membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri atas unsur BPD
dibantu aparat pengawas fungsional daerah sebagai fasilitator dan dituangkan
dalam keputusan Ketua BPD.
(9). Hasil Evaluasi dan pemeriksaan sebagai dimaksud ayat (4) pasal ini dituangkan
dalam berita acara pemeriksaan sebagai bahan pengambilan keputusan BPD.
(10). Dalam hal pertanggungjawaban Lurah yang dilengkapi atau disempurnakan
ditolak untuk kedua kalinya, BPD mengusulkan pemberhentian Lurah kepada
Bupati.
Pasal 12
Penolakan pertanggungjawaban hanya dapat dilaksanakan apabila Lurah:
a. Menyelenggarakan Pemerintahan tidak sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
b. Tidak dapat mempertanggungjawabkan penyelenggaraan APB Desa, dan
c. Melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 11 ayat (6).
Paragraf 3
Hak Mengadakan Perubahan Rancangan Peraturan Desa
Page 9
© HuMa 2003
Pasal 13
(1). Setiap Anggota dapat mengajukan usul perubahan Rancangan Peraturan Desa.
(2). Pokok-pokok usul sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini disampaikan dalam
rapat BPD untuk dibahas dan diambil keputusan.
Paragraf 4
Hak Mengajukan Pernyataan Pendapat
Pasal 14
(1). Setiap Anggota berhak mengajukan usul Pernyataan Pendapat.
(2). Usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud aya (1) pasal ini serta
penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan BPD, dengan
disertai nama dan tanda tangan pengusul.
(3). Usul pernyataan pendapat tersebut oleh Pimpinan BPD disampaikan dalam rapat
Paripurna.
(4). Dalam rapat Paripurna sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini, pengusul diberi
kesempatan memberikan penjelasan atas usul pernyataan pendapat.
(5). Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat dilakukan dengan
memberikan kesempatan kepada:
a. Anggota BPD lainnya untuk memberikan pandangan.
b. Lurah untuk menyatakan pendapat.
c. Pengusul untuk memberikan jawaban atas pandangan Anggota BPD lainnya
dan atas pendapat Lurah.
(6). Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan BPD yang menerima atau menolak usul
pernyataan pendapat menjadi pernyataan pendapat BPD.
Paragraf 5
Hak Mengajukan Rancangan Peraturan Desa
Pasal 15
(1). Setiap anggota BPD dapat mengajukan sesuatu usul prakarsa tentang pengaturan
sesuatu urusan desa.
Page 10
© HuMa 2003
(2). Usul prakarsa sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, disampaikan kepada
Pimpinan BPD dalam bentuk Rancangan Peraturan Desa disertai penjelasan
secara tertulis dan diberi nomor pokok oleh Sekretaris BPD.
(3). Usul prakarsa tersebut oleh Pimpinan BPD disampaikan dalam Rapat Paripurna
BPD.
(4). Dalam Rapat Paripurna pengusula diberi kesempatan memberikan penjelasan.
(5). Pembicaraan dalam Rapat Paripurna dilakukan dengan memberikan kesempatan
kepada:
a. Anggota BPD lainnya untuk memberikan pandangannya.
b. Lurah untuk memberikan pendapat.
c. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota BPD lainnya
dan pendapat Lurah.
(6). Pembicaraan diakhiri dengan Keputusan BPD yang menerima atau menolak usul
prakarsa menjadi prakarsa BPD.
(7). Tata cara pembahasaan rancangan Peraturan Desa atas prakarsa BPD mengikuti
ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Rancangan Peraturan Desa atas
prakarsa Lurah.
(8). Selama usul prakarsa belum diputuskan menjadi prakarsa BPD, para pengusul
berhak mengajukan perubahan atau mencabutnya kembali.
Paragraf 6
Hak Menentukan Anggaran Belanja dan Menetapkan Tata Tertib
Pasal 16
BPD bersama-sama dengan Lurah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
termasuk perubahan dan perhitungannya.
Pasal 17
(1). BPD menetapkan peraturan tata tertib BPD sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku.
(2). Peraturan Tata Tertib BPD dituangkan dalam Keputusan BPD.
Page 11
© HuMa 2003
(3). Keputusan tentang Peraturan Tata Tertib BPD dilaporkan kepada Bupati.
Paragraf 7
Hak Meminta Keterangan Pamong Desa dan Warga Masyarakat
Pasal 18
(1). Sekurang-kurangnya 3 orang Anggota BPD dapat mengajukan usul kepada BPD
untuk meminta keterangan Pamong Desa dan masyarakat.
(2). Usul sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini untuk memberikan keterangan
tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan masyarakat, bangsa,
negara, pemerintahan dan pembangunan.
(3). Usul sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini, disampaikan kepada
Pimpinan BPD disusun secara tertulis, singkat, jelas dan ditandatangani oleh
para pengusul selambat-lambatnya 5 hari sebelum rapat dilaksanakan dan
disampaikan pada Rapat Paripurna BPD.
(4). Dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini, para pengusul
diberi kesempatan memberikan penjelasan dengan lisan atas usul permintaan
keterangan tersebut.
(5). Pembicaraan mengenai sesuatu usul permintaan keterangan dilakukan dengan
memberikan kesempatan kepada:
a. Anggota BPD lainnya untuk memberikan pandangan.
b. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota BPD lainnya.
(6). Keputusan atas usul permintaan keterangan dapat disetujui atau ditolak dan
ditetapkan dalam Rapat Paripurna BPD.
(7). Selama usul permintaan keterangan belum memperoleh keputusan BPD, maka
Ketua BPD menyampaikan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan
secara tertulis.
(8). Apabila Rapat Paripurna menyetujui usul permintaan keterangan sebagaimana
tersebut pada ayat (1) pasal ini dan telah memperoleh keputusan BPD, MAKA
Ketua BPD menyampaikan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan
secara tertulis.
Page 12
© HuMa 2003
(9). Apabila pihak yang dimintai keterangan tidak memenuhi permintaan BPD pada
jadwal yang ditentukan, maka ketua BPD menyampaikan permintaan kedua
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah jadwal permintaan keterangan
sebagaimana dimaksud ayat (8) pasal ini.
(10). Apabila pihak yang diminta keterangan tidak memenuhi permintaan BPD pada
jadwal yang ditentukan untuk kedua kalinya, maka Ketua BPD menyampaikan
permintaan terakhir, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah jadwal permintaan
keterangan sebagaimana dimaksud ayat (9) pasal ini.
(11). Apabila pihak yang diminta keterangan tidak memenuhi permintaan sebagaiman
dimaksud ayat (10) pasal ini, maka pihak yang diminta keterangan tersebut
dinyatakan menolak permintaan keterangan BPD.
Pasal 19
Pihak yang dimintai keterangan menolak sebagaimana dimaksud pasal 30 proses
selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Paragraf 8
Hak Mengajukan Pertanyaan
Pasal 20
(1). Setiap anggota BPD dapat mengajukan pertanyaan kepada Lurah.
(2). Pertanyaan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, disusun secara singkat,
jelas dan tertulis disampaikan kepada Pimpinan BPD.
(3). Pimpinan BPD dapat memusyawarahkan dengan penanya tentang bentuk dan isi
pertanyaan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini.
(4). Pimpinan BPD meneruskan pertanyaan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini
kepada Lurah.
(5). Jawaban atas pertanyaan dimaksud oleh Lurah disampaikan secara tertulis.
(6). Pengusul dapat meminta supaya pertanyaan dijawab lisan, apabila Lurah
memenuhi permintaan termaksud, maka pengusul dalam Rapat yang ditentukan
untuk membicarakan pertanyaan termaksud dapat mengemukakan lagi dengan
Page 13
© HuMa 2003
singkat penjelasan tentang pertanyaan supaya Lurah dapat memberi keterangan
secara jelas.
Paragraf 9
Hak Keuangan dan Administrasi
Pasal 21
(1). Anggota BPD mempunyai hak keuangan dan administrasi yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
(2). Hak keuanga sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berupa uang sidang
sesuai kemampuan keuangan desa.
(3). Uang sidang sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini ditetapkan setiap tahun
dalam anggaran pendapatan dan belanja desa dan dikelola oleh Sekretaris BPD.
BAB III
KEANGGOTAAN BPD
Pasal 22
(1). Anggota BPD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya dan telah
dilantik oleh Pejabat yang berwenang.
(2). Masa keanggotaan BPD adalah 10 (sepuluh) tahun dimulai sejak tanggal
pelantikan.
(3). Anggota dan Pimpinan BPD tidak dibenarkan rangkap jabatan dengan Lurah
dan Pamong Desa.
(4). Anggota BPD yang belum dilantik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dan
anggota BPD antar waktu dilantik oleh Ketua atau Pimpinan BPD lainnya dalam
Rapat Paripurna BPD.
Pasal 23
(1). Anggota BPD berhenti antar waktu karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri.
Page 14
© HuMa 2003
c. Bertempat tinggal di luar desa yang bersangkutan
d. Tidak memenuhi lagi syarat-syarat menjadi anggota BPD.
e. Diangkat menjadi Lurah atau Pamong Desa.
(2). Anggota BPD berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini
penggantiannya diambilkan dari Calon anggota BPD yang telah ditetapkan
sebagai pengganti antar waktu.
BAB IV
ALAT KELENGKAPAN BPD
Pasal 24
(1). Alat kelengkapan BPD terdiri dari:
a. Pimpinan BPD.
b. Komisi-komisi
c. Panitia-panitia
(2). Susunan keanggotaan alat kelengkapan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1)
pasal ini ditetapkan oleh BPD dalam rapat paripurna.
(3). Dalam hal terjadinya penggantian anggota alat kelengkapan BPD sebagaimana
dimaksud ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh BPD dan dilaporkan dalam Rapat
Paripurna.
(4). Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, mengatur tata
kerjanya sendiri dengan persetujuan Pimpinan BPD.
Paragraf I
Pimpinan BPD
Bagian Pertama
Kedudukan, Susunan, Tugas dan Kewajiban Pimpinan BPD
Pasal 25
(1). Pimpinan BPD bersifat kolektif terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil
Ketua.
(2). Masa jabatan Pimpinan BPD sama dengan masa keanggotaan BPD.
Page 15
© HuMa 2003
(3). Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat
BPD yang diadakan secara khusus.
(4). Rapat pemilihan Pimpinan BPD pertama kali dipimpin oleh anggota yang tertua
dan dibantu oleh anggota yang termuda.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugasnya Pimpinan BPD dibantu oleh Sekretaris BPD.
Tata cara pengangkatan Sekretaris BPD diatur dengan peraturan tersendiri.
Pasal 27
Pimpinan BPD mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana kerja dan pembagian kerja terhadap para anggota BPD.
b. Memimpin rapat-rapat BPD dengan menjaga agar tata tertib dilaksanakan dengan
baik.
c. Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya.
d. Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
e. Memberitahukan hasil rapat yang dianggap perlu kepada Lurah.
f. Mengadakan konsultasi dengan Lurah.
Pasal 28
Sekretaris BPD mempunyai tugas melaksanakan segala urusan dan kegiatan dalam
menyelenggarakan rapat-rapat BPD, urusan rumah tangga BPD dan keuangan.
Pasal 29
(1). Ketua dan Wakil Ketua BPD memegang Pimpinan sehari-hari.
(2). Wakil Ketua membantu Ketua dalam Pimpinan BPD.
(3). Apabila Ketua berhalangan maka tugas kewajibannya dilakukan oleh Wakil
Ketua.
(4). Apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, meletakkan jabatan atau
meninggal dunia maka sementara rapat BPD dipimpin oleh anggota yang tertua
dan termuda.
Page 16
© HuMa 2003
Bagian Kedua
Pimpinan Sementara BPD
Pasal 30
(1). Selama Pimpinan BPD belum ditetapkan, rapat kerja untuk sementara dipimpin
oleh anggota yang tertua usianya dengan dibantu oleh anggota yang termuda
usianya.
(2). Dalam hal anggota yang tertua dan atau anggota yang termuda usianya
sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berhalangan sebagai penggantinya
adalah anggota yang tertua dan atau anggota yang termuda usianya diantara
yang hadir dalam rapat tersebut.
(3). Masa kerja Pimpinan sementara paling lama 2 (dua) bulan setelah pelantikan.
Bagian Ketiga
Pemilihan Pimpinan BPD
Pasal 31
(1). Pemilihan Pimpinan BPD dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.
(2). Apabila jumlah anggota BPD belum mencapai kuorum sebagaimana pada ayat
(1) pasal ini, Pimpinan Rapat dapat menunda rapat paling lama 1 (satu) jam lagi
dan selanjutnya pemilihan tetap dilaksanakan.
Pasal 32
(1). Calon Pimpinan BPD diusulkan dan disampaikan kepada Pimpinan sementara
untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih.
(2). Calon yang berhak dipilih ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Sementara
BPD.
Pasal 34
(1). Pemilihan Pimpinan BPD dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur
dan adil.
(2). Pemilihan Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini,
pelaksanaannya dilakukan melalui 2 (dua) tahap:
Page 17
© HuMa 2003
a. Tahap pertama, pemilihan Ketua BPD
b. Tahap kedua, pemilihan Wakil Ketua BPD
(3). Tahapan pemilihan Pimpinan BPD mengikuti mekanisme pengambilan
keputusan seperti yang dimaksud pasal 92 peraturan Tata Tertib ini.
Bagian Keempat
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pimpinan BPD
Pasal 35
Pelantikan Pimpinan BPD dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang.
Sebelum memangku jabatannya, Pimpinan BPD diambil sumpah/janji menurut
agama/kepercayaannya masing-masing.
Pasal 36
Setelah Pimpinan BPD dipilih dan diambil sumpah/janji maka Pimpinan sementara
BPD menyerahkan jabatan Pimpinan kepada Pimpinan BPD terpilih.
Bagian Kelima
Pengisian Lowongan Jabatan Pimpinan BPD
Pasal 37
(1). Apabila terjadi lowongan jabatan Pimpinan BPD, maka secepatnya diadakan
pengisian.
(2). Pimpinan BPD dimaksud ayat (1) pasal ini sebelum memangku jabatannya
dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama/kepercayaannya oleh Pejabat
yang berwenang.
Paragraf 2
Komisi-komisi
Pasal 38
Komisi merupakan alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh BPD
pada permulaan keanggotaan BPD.
Page 18
© HuMa 2003
Pasal 39
(1). Setiap anggota BPD kecuali anggota Pimpinan BPD harus menjadi salah satu
anggota komisi.
(2). Penetapan anggota BPD dalam komisi-komisi didasarkan atas tercapainya
efisiensi dan efektifitas tugas BPD.
(3). Masa penempatan anggota dalam komisi dan perpindahannya diputuskan oleh
Pimpinan BPD.
(4). Jumlah anggota komisi sedapat mungkin sama banyak.
(5). Anggota BPD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota komisi yang
digantikan.
(6). Apabila anggota BPD yang digantikan menduduki jabatan Pimpinan komisi,
maka anggota BPD pengganti antar waktu tidak dengan sendirinya menduduki
jabatan Pimpinan yang digantikan.
(7). Setiap anggota dapat menghadiri rapat Komisi tertutup yang bukan komisinya,
dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Pimpinan Komisi/Ketua Rapat.
Pasal 40
Komisi-komisi mempunyai tugas:
a. Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa dan Rancangan
Keputusan BPD yang masuk bidang tugas masing-masing komisi.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan
perundangan yang lain, keputusan Lurah pelaksanaan APB Desa, kebijakan
pemerintah desa serta pelaksanaan kerjasama desa.
c. Membantu Pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang
disampaikan Lurah kepada BPD.
d. Memberi pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa melalui Pimpinan
BPD terhadap Rancangan perjanjian yang menyangkut kepentingan desa.
e. Mampu menindaklanjuti aspirasi desa dan masyarakat.
f. Mengadakan peninjauan dan kunjungan kerja yang dianggap perlu oleh Komisi
yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan BPD.
Page 19
© HuMa 2003
g. Mengadakan rapat kerja dengan Lurah dan Rapat Dengar Pendapat dengan
Pamong Desa, Lembaga, Badan dan Organisasi Kemasyarakatan.
h. Mengajukan usul dan saran kepada Pimpinan BPD yang termasuk dalam ruang
lingkup bidang tugas masing-masing komisi.
i. Menyusun pertanyaan tertuli dalam rangka pembahasan suatu masalah yang
menjadi bidang tugas masing-masing komisi dan
j. Memberi laporan kepada Pimpinan BPD tentang pekerjaan komisi.
Pasal 41
(1). Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif.
(2). Komisi dalam menjalankan tugasnya dipimpin oleh masing-masing Ketua dan
Sekretaris komisi yang dipilih dari dan oleh anggota komisi yang bersangkutan
dan ditetapkan dengan Keputusan BPD.
(3). Masa tugas Ketua, Sekretaris komisi ialah selama jabatan BPD.
Pasal 42
(1). Komisi-komisi BPD terdiri dari:
a. Komisi A
b. Komisi B
c. Komisi C
(2). Perincian perbidangan masing-masing komisi yaitu:
a. Komisi A meliputi bidang Pemerintahan
b. Komisi B meliputi bidang Ekonomi dan Pembangunan
c. Komisi C meliputi bidang Kesra dan Keuangan.
Paragraf 3
Panitia-panitia
Pasal 43
(1). Pimpinan BPD dapat membentuk dan mengikutsertakan anggotanya dalam
suatu kepanitian.
Page 20
© HuMa 2003
(2). Panitia-panitia sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini merupakan alat
kelengkapan BPD yang bersifat sementara.
(3). Jumlah anggota kepanitian disesuaikan dengan kebutuhan.
(4). Setiap kepanitiaan dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris.
(5). Kepanitiaan dibubarkan setelah jangka waktu tugasnya berakhir atau tugasnya
dinyatakan selesai.
(6). Tindak lanjut hasil panitia dilaporkan kepada Pimpinan BPD.
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN LURAH
Pasal 44
(1). Lurah wajib melaporkan pertanggungjawaban kepada BPD selambat-lambatnya
14 (empat) belas hari sebelum berakhirnya tahun anggaran dalam Rapat
Paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota BPD.
(2). Pertanggungjawaban Lurah sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dinilai
oleh BPD dan diambil keputusan untuk dapat diterima jika disetujui oleh
sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah
anggota yang hadir.
(3). Pertanggungjawaban Lurah dapat ditolak oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah yang hadir.
Pasal 45
(1). Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penolakan sebagaimana
dimaksud pasal 44 ayat (3), Lurah melengkapi dan atau menyempurnakan serta
menyampaikan kembali kepada BPD.
(2). Apabila pertanggungjawaban Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal
ini ditolak untuk kedua kalinya, maka kasusnya harus dibawa ke acara dengar
pendapat untuk menilai penilaian publik dari para ahli yang berkompeten untuk
menilai kasus yang dirujuk oleh BPD yang menjadi alasan penolakan.
Page 21
© HuMa 2003
(3). Jika hasil penilaian publik yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini menyimpulkan
bahwa Lurah sungguh-sungguh telah melakukan kesalahan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan maka BPD dapat mengusulkan pemberhentian Lurah
yang bersangkutan kepada Bupati dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada pasal 44.
Pasal 46
(1). Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah BPD berhak untuk meminta
pertanggungjawaban Lurah.
(2). Permintaan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini
adalah terhadap penyimpangan pelaksanaan tugas dan kewajiban Lurah dalam
menyelenggarakan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama BPD.
(3). Mekanisme pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2)
pasal ini mengikuti ketentuan pasal 44 dan 45.
BAB VI
RAPAT-RAPAT BPD
Bagian Pertama
Pasal 47
(1). Rapat BPD dapat dilaksanakan pada hari kerja atau malam hari sesuai dengan
kebutuhan situasi setempat.
(2). Rapat dipimpin oleh Ketua dan apabila Ketua berhalangan hadir maka dapat
dipimpin oleh Wakil Ketua.
(3). Rapat BPD dibuka oleh Pimpinan rapat apabila kuorum telah mencapai lebih
dari 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota BPD menandatangani daftar hadir.
(4). Anggota BPD yang telah menandatangani daftar hadir, apabila meninggalkan
tempat harus meminta ijin kepada Pimpinan Rapat.
Page 22
© HuMa 2003
Pasal 48
(1). Apabila pada waktu yang ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota
BPD belum mencapai kuorum, Pimpinan rapat menunda rapat paling lama 1
(satu) jam.
(2). Apabila pada akhir waktu penundaan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini
kuorum belum juga tercapai, Pimpinan Rapat menunda rapat sampai waktu yang
ditentukan.
(3). Penundaan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 3 (tiga)
hari.
Pasal 49
(1). Atas permintaan sekurang-kurangnya 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota atau
atas permintaan Lurah Desa, Ketua BPD dapat mengundang anggotanya untuk
mengadakan rapat selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
permintaan itu diterima.
(2). BPD mengadakan rapat atas undangan Ketua BPD.
Bagian Kedua
Sifat Rapat
Pasal 50
Rapat-rapat BPD pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum kecuali atas permintaan
sekurang-kurangnya 1/5 (seperlima) dari jumlah anggota atau apabila dipandang perlu
oleh Pimpinan untuk dinyatakan sebagai rapat tertutup karena menyangkut rahasia.
Pasal 51
(1). Rapat terbuka adalah rapat BPD yang dapat dihadiri oleh umum.
(2). Rapat tertutup adalah rapat BPD yang tidak dapat dihadiri oleh umum.
Pasal 52
(1). Pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia tidak boleh diumumkan.
(2). Sifat rahasia sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini harus dipegang teguh oleh
mereka yang mengetahui pembicaraan dalam rapat tertutup tersebut.
Page 23
© HuMa 2003
(3). Bila ternyata terdapat pelanggaran atau penyimpangan terhadap ayat (1) pasal
ini maka yang bersangkutan diancam dengan pelanggaran pidana tentang
pembocoran rahasia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 53
Rapat tertutup dapat mengambil keputusan kecuali mengenai:
a. Pemilihan Pimpinan BPD.
b. Pemilihan Lurah dan Pamong Desa.
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
d. Penetapan, perubahan dan penghapusan pungutan-pungutan/retribusi.
e. Utang piutang, pinjaman dan pembebanan pinjaman kepada Desa.
f. Badan Usaha Milik Desa.
g. Penghapusan tagihan sebagian dan seluruhnya.
h. Persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai dan
i. Kebijakan Tata ruang.
Pasal 54
(1). Setiap rapat tertutup dibuat laporan tertulis tentang pembicaraan yang dilakukan.
(2). Pada laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dicantumkan dengan jelas
pernyataan mengenai sifat rapat yaitu rahasia.
(3). Rapat tertutup dapat memutuskan bahwa risalah-risalah yang dibicarakan dalam
rapat tertutup tidak dimasukan dalam rapat tertulis.
Bagian Ketiga
Jenis Rapat
Pasal 55
Jenis Rapat-rapat BPD terdiri dari:
a. Rapat Paripurna
b. Rapat Paripurna Istimewa
c. Rapat Paripurna Khusus
d. Rapat Komisi
e. Rapat Koordinasi
f. Rapat Panitia
Page 24
© HuMa 2003
g. Rapat Gabungan Komisi
h. Rapat Kerja
i. Rapat Dengar Pendapat
Pasal 56
Rapat Paripurna adalah rapat Anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua dan Wakil
Ketua dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas BPD
antara lain untuk menyetujui Rancangan peraturan desa menjadi Peraturan Desa dan
menetapkan Keputusan BPD.
Pasal 57
Rapat Paripurna Istimewa adalah Rapat BPD untuk melaksanakan suatu acara tertentu
yang tidak mengambil keputusan.
Pasal 58
Rapat Paripurna Khusus adalah Rapat anggota BPD yang dipimpin oleh Ketua atau
Wakil Ketua membahas hal-hal yang khusus.
Pasal 59
Rapat Komisi adalah rapat anggota Komisi yang dipimpin oleh Ketua atau Sekretaris.
Pasal 60
Rapat koordinasi Pimpinan adalah Rapat antara unsur Pimpinan BPD bersama
Pimpinan Komisi yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua.
Pasal 61
Rapat Panitia adalah Rapat anggota panitia yang dipimpin oleh Ketua atau Sekretaris.
Pasal 62
Rapat Gabungan Komisi adalah Rapat Komisi-komisi yang dipimpin oleh Ketua atau
Wakil Ketua.
Page 25
© HuMa 2003
Pasal 63
Rapat Kerja adalah Rapat antara BPD/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia dengan
Lurah atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 64
Rapat dengar pendapat adalah Rapat antara BPD/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia
dengan Lembaga/Badan/Organisasi Kemasyarakatan.
Bagian Keempat
Waktu Rapat
Pasal 65
(1). Waktu-waktu Rapat BPD:
a. Siang:
- Hari Senin sampai Kamis Pukul 08.00 – 14.00
- Hari Jumat Pukul 08.00 – 11.00
- Hari Sabtu Pukul 08.00 – 12.00
b. Malam Pukul 19.00 - 22.00
(2). Penyimpangan dari waktu rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini
ditentukan oleh Rapat yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Tata Cara Rapat
Pasal 66
(1). Sebelum menghadiri Rapat setiap anggota BPD harus menandatangani daftar
hadir.
(2). Untuk para undangan daftar hadir tersendiri.
(3). Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat apabila kuorum telah tercapai yaitu daftar
hadir telah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah anggota BPD yang
diundang.
(4). Rapat Paripurna Khusus untuk pertanggungjawaban Lurah dibuka oleh
Pimpinan Rapat apabila kuorum telah tercapai yaitu daftar hadir telah
ditandatangani oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota BPD.
Page 26
© HuMa 2003
(5). Anggota BPD yang telah menandatangani daftar hadir apabila akan
meninggalkan Rapat, memberitahukan kepada Pimpinan Rapat.
Pasal 67
(1). Apabila pada waktu yang ditetapkan untuk pembukaan Rapat jumlah anggota
BPD belum tercapai kuorum, Pimpinan rapat mengundurkan paling lama (1)
jam.
(2). Apabila pada akhir waktu pengunduran sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini
kuorum belum juga tercapai atas kesepakatan yang hadir Pimpinan rapat dapat
melaksanakan atau menunda rapat sampai yang ditentukan.
Pasal 68
(1). Setelah Rapat Paripurna dibuka, Sekretaris BPD memberitahukan surat-surat
yang dipandang perlu untuk dibicarakan dalam rapat kecuali surat-surat
mengenai rumah tangga BPD.
(2). Setiap persoalan dalam komisi-komisi sebelum dibahas dalam rapat paripurna
dapat dibahas terlebih dahulu dalam rapat gabungan komisi demi lancarnya
Rapat Paripurna BPD.
Bagian Keenam
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Pasal 69
(1). Setiap tahun menjelang berlakunya tahun anggaran baru, Lurah Desa wajib
menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes dan lampiran
selengkapnya dengan Nota Keuangan kepada BPD.
(2). Pembahasan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1), pasal
ini mengikuti ketentuan tata cara penyampaian Rancangan Peraturan Desa,
tahapan pembicaraan dan penandatanganan Peraturan Desa.
Pasal 70
Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pasal 69
dilakukan dalam Rapat-rapat BPD yang dilakukan khusus untuk keperluan itu.
Page 27
© HuMa 2003
Pasal 71
Ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 69 dan 70 berlaku juga bagi pembahasan
Rancangan Peraturan Desa mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja
desa dan perhitungan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Pasal 72
(1). Peraturan Desa tentang APBDes ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
untuk tahun anggaran berjalan.
(2). Peraturan Desa tentang perubahan APBDes ditetapkan dalam tahun anggaran
yang bersangkutan.
(3). Peraturan Desa tentang perhitungan APBDes ditetapkan selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Bagian Ketujuh
Penetapan Peraturan Desa
Pasal 73
(1). Lurah dengan persetujuan BPD menetapkan Peraturan Desa.
(2). Rancangan Peraturan Desa dapat berasal dari Lurah atau atas usul prakarsa
BPD.
(3). Peraturan Desa ditandatangani oleh Lurah.
(4). Persetujuan BPD ditetapkan dalam Keputusan BPD.
Pasal 74
Rapat-rapat dalam membahas Rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran
Pendapatan Belanja Desa dilakukan dalam Rapat yang khusus diadakan untuk
keperluan itu sebagaimana diatur Pasal 68 dengan Pasal 73
Bagian Kedelapan
Tata Cara Penyampaian Rancangan Peraturan Desa, Tahapan Pembicaraan
dan Penandatanganan Peraturan Desa
Page 28
© HuMa 2003
Pasal 75
(1). Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Lurah disampaikan kepada
Pimpinan BPD secara tertulis.
(2). Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usul prakarsa BPD beserta
penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada Lurah.
(3). Rancangan Peraturan Desa disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada seluruh
Anggota BPD selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum Rapat Paripurna.
Pasal 76
Apabila ada 2 (dua) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pasal 75 ayat
(2) yang diajukan mengenai hal yang sama dan waktu yang bersamaan, maka yang
dibahas adalah Rancangan Peraturan Desa yang diterima lebih dahulu dan Rancangan
Peraturan Desa yang diterima dikemudian dipergunakan sebagai pelengkap.
Pasal 77
(1). Pembahasan Rancangan Peraturan Desa dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan
pembicaraan yaitu: I, II dan III.
(2). Sebelum dilakukan pembicaraan tahap II dan III diadakan pembahasan oleh
Anggota BPD.
Pasal 78
Pembicaraan Tahap I:
A. Penjelasan Lurah dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan Desa
yang berasal dari Lurah.
(1). Pemandangan Umum Anggota BPD dalam rapat Paripurna terhadap
rancangan peraturan Desa.
(2). Jawaban Lurah dalam rapat Paripurna terhadap Pemandangan Umum Para
Anggota sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1.
B. Dalam hal Rancangan Peraturan Desa atas usul BPD:
(1). Pendapat Lurah dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan Desa
sebagaimana dimaksud Pasal 78 huruf a angka 1.
Page 29
© HuMa 2003
(2). Jawaban BPD dalam Rapat Paripurna terhadap Pendapat Lurah sebagaimana
dimaksud pada angka 1.
Pasal 79
Pembicaraan tahap ke II ialah pembahasan dalam rapat yang dilakukan bersama-sama
dengan Lurah atau Pejabat yang ditunjuk oleh Lurah.
Pasal 80
Pembicaraan tahap ke III meliputi:
A. Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului dengan:
(1). Laporan hasil pembicaraan oleh BPD.
(2). Pendapat akhir BPD dilanjutkan pengambilan keputusan dengan mekanisme
sesuai Pasal 92 peraturan tata tertib ini.
B. Pemberian kesempatan kepada Lurah untuk menyampaikan sambutan terhadap
pengambilan keputusan.
Pasal 81
(1). Peraturan Desa yang telah memperoleh persetujuan BPD ditandatangani oleh
Lurah.
(2). Persetujuan BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan
Surat Keputusan BPD.
Bagian Kesembilan
Tata Cara Pembicaraan
Pasal 82
(1). Untuk kelancaran jalannya rapat pimpinan rapat dapat menetapkan babak
pembicaraan dan pembicara dapat mencatatkan namanya terlebih dahulu
sebelum pembicaraan mengenai suatu hal dimulai dan pimpinan rapat
menetapkan lamanya berbicara.
(2). Apabila pembicara telah melampaui waktu yang telah ditentukan, pimpinan
rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pembicaraannya.
Page 30
© HuMa 2003
(3). Pimpinan rapat dapat memperingatkan pembicara yang menyimpang dari pokok
pembicaraan.
Pasal 83
(1). Anggota berbicara di tempat yang telah disediakan, setelah mendapat izin dari
Pimpinan Rapat.
(2). Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara.
Pasal 84
(1). Apabila seorang pembicara dalam rapat menggunakan perkataan yang tidak
layak dan atau melakukan perbuatan yang mengganggu jalannya rapat,
Pimpinan Rapat memberikan peringatan sampai berbicara tertib kembali.
(2). Pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada pembicara untuk menarik
kembali perkataannya yang tidak layak sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal
ini.
(3). Apabila pembicara menggunakan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pasal ini, untuk perkataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimuat
dalam risalah rapat.
Pasal 85
(1). Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Pimpinan Rapat atau
mengulangi hal yang sama, maka Pimpinan Rapat melarang meneruskan
pembicaraan.
(2). Apabila larangan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, masih juga tidak
diindahkan oleh yang bersangkutan maka Pimpinan Rapat meminta kepada yang
bersangkutan untuk meninggalkan Rapat.
(3). Apabila dipandang perlu ketua rapat dapat melarang pembicara sebagaimana
dimaksud ayat (1) pasal ini, untuk menghadiri rapat yang membicarakan hal
yang sama.
Page 31
© HuMa 2003
Pasal 86
Apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud Pasal 85 dan ketua rapat berpendapat
bahwa rapat tidak mungkin diteruskan, maka Ketua Rapat menunda Rapat dalam
waktu tidak lebih dari 24 jam.
Pasal 87
(1).
Sebelum rapat ditutup, Ketua Rapat mengambil keputusan mengenai hasil
pembicaraan yang bersangkutan dan apabila tidak diperlukan suatu keputusan
Ketua Rapat menyatakan bahwa pembicaraan selesai.
(2).
Apabila pembicaraan mengenai pokok-pokok permasalahan yang telah
dinyatakan selesai, Ketua Rapat mengusulkan agar rapat ditutup.
(3).
Apabila usul Pimpinan Rapat telah disepakati oleh para anggota yang hadir
maka Pimpinan Rapat menyampaikan pokok-pokok kesimpulan rapat dan
apabila pokok kesimpulan dimufakati oleh para anggota yang hadir maka rapat
ditutup oleh Pimpinan Rapat.
Bagian Ketujuh
Risalah, Catatan Rapat dan Laporan
Pasal 88
(1). Untuk setiap Rapat Paripurna dan rapat Paripurna Istimewa, dibuat risalah resmi
yang ditandatangani oleh Sekretaris BPD dan diketahui oleh Ketua/Wakil Ketua
Rapat.
(2). Risalah merupakan catatan rapat paripurna, rapat paripurna khusus atau rapat
paripurna istimewa yang secara lengkap memuat jalannya pembicaraan, pokok
pembicaraan termasuk kesimpulan dan keputusan rapat dalam hal rapat
mengambil keputusan serta dilengkapi dengan keterangan mengenai:
a. Jenis dan sifat rapat.
b. Hari dan tanggal rapat.
c. Tempat rapat
d. Acara rapat
e. Waktu pembukaan dan penutupan rapat
f. Ketua dan Sekretaris rapat
g. Jumlah dan anggota yang hadir
Page 32
© HuMa 2003
h. Undangan yang hadir
(3). Setelah rapat selesai sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Sekretaris BPD
secepatnya menyusun rancangan risalah atau risalah sementara untuk segera
dibagikan kepada Anggota BPD dan pihak yang bersangkutan.
(4). Setiap Anggota BPD dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
mengadakan koreksi terhadap rancangan risalah atau risalah sementara itu dalam
waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya risalah sementara tersebut dan
menyampaikannya kepada Sekretaris BPD.
(5). Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang isi risalah sementara, keputusan
diserahkan kepada Ketua Rapat yang bersangkutan.
(6). Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud ayat (5) pasal ini berakhir Sekretaris
BPD segera menyusun risalah resmi untuk dibagikan kepada anggota BPD dan
pihak yang bersangkutan.
Pasal 89
(1). Untuk setiap Rapat Pimpinan BPD, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi,
Rapat Panitia dibuat catatan rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat yang
bersangkutan.
(2). Catatan rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah catatan yang
memuat pokok pembicaraan, kesimpulan dan keputusan serta dilengkapi dengan
keterangan sebagaimana dimaksud pasal 87 ayat (2).
(3). Untuk rapat komisi dan rapat panitia dibuat laporan tertulis mengenai hasil rapat
yang disampaikan kepada Pimpinan BPD.
Bagian Kedelapan
Perubahan Acara Rapat
Pasal 90
(1).
Acara Rapat dapat diubah atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota
dan disampaikan melalui Pimpinan BPD.
(2).
Usul perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, baik yang berupa
perubahan waktu dan atau pokok pembicaraan maupun yang menghendaki
Page 33
© HuMa 2003
supaya pokok pembicaraan baru dimasukkan ke dalam rapat disampaikan
melalui Pimpinan BPD.
(3).
Usul perubahan sebagaimana dimaksudkan ayat (2) pasal ini, diajukan
selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum acara rapat yang bersangkutan mulai
berlaku.
(4).
Usul perubahan sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini diputuskan oleh
Pimpinan BPD.
Bagian Kesembilan
Undangan dan Peninjau Rapat
Pasal 91
(1). Undangan ialah:
a. Pihak-pihak yang bukan anggota BPD yang hadir dalam rapat atas undangan
Pimpinan BPD.
b. Anggota BPD yang hadir dalam rapat alat kelengkapan BPD, yang bukan
anggota alat kelengkapan BPD yang bersangkutan.
(2). Peninjau adalah yang hadir dalam rapat paripurna BPD atas undangan Pimpinan
BPD.
(3). Untuk undangan peninjau disediakan tempat tersendiri.
(4). Undangan dan peninjau wajib mentaati tata tertib rapat dan atau ketentuan lain
yang diatur oleh BPD.
(5). Undangan dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan ketua rapat, tetapi tidak
mempunyai hak suara.
(6). Peninjau tidak mempunyai hak suara dan tidak boleh menyatakan sesuatu, baik
dengan perkataan maupun dengan cara lain.
Pasal 92
Surat undangan untuk rapat Pimpinan BPD, rapat komisi, rapat gabungan komisi dan
rapat panitia ditandatangani oleh Pimpinan BPD.
Page 34
© HuMa 2003
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bagian Pertama
Tata Cara
Pasal 93
(1). Pengambilan keputusan dalam rapat BPD atau rapat pimpinan BPD pada
dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
(2). Apabila mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini belum tercapai, maka
Pimpinan BPD berusaha mendapatkan kata mufakat dengan pihak yang belum
memberikan kata mufakatnya dengan semangat persatuan serta menginsafi
kedudukannya sebagai anggota BPD yang mewakili dan memperhatikan
kepentingan rakyat.
(3). Apabila usaha sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, setelah diikhtiarkan
dengan sungguh-sungguh tidak juga tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan
suara terbanyak.
(4). Keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal
ini ialah keputusan yang ditetapkan berdasarkan pemungutan suara dengan
jumlah suara yang disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per
seratus) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
Bagian Kedua
Jenis dan Proses Penetapan Keputusan
Pasal 94
Produk BPD berbentuk keputusan BPD dan keputusan Pimpinan BPD.
Pasal 95
(1). Keputusan BPD ditetapkan dalam rapat paripurna.
(2). Keputusan Pimpinan BPD ditetapkan dalam rapat Pimpinan BPD.
Page 35
© HuMa 2003
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 96
(1). Untuk keperluan kegiatan BPD disediakan biaya sesuai dengan kemampuan
keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2). Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan setiap tahun
dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
Pasal 97
Biaya pemilihan anggota BPD dibebankan kepada Pemerintah Desa melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BAB X
KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS SEKRETARIS BPD
Pasal 98
(1). Sekretariat BPD adalah unsur staf yang membantu BPD dalam
menyelenggarakan tugas dan kewajibannya.
(2). Sekretariat BPD dalam menjalankan fungsinya dapat menyediakan tenaga ahli
untuk membantu anggota BPD.
Pasal 99
Sekretaris BPD dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh staf sesuai dengan
kebutuhan yang diangkat oleh Pemerintah Desa atas persetujuan Pimpinan BPD dan
bukan dari Pamong Desa.
Pasal 100
Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris BPD diatur sendiri.
BAB XI
SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR
Page 36
© HuMa 2003
Pasal 101
Tata cara surat masuk dan surat keluar, serta penanganannya selanjutnya diatur oleh
Sekretariat BPD.
BAB XII
LARANGAN ANGGOTA BPD
Pasal 102
Anggota BPD dilarang:
(1). Menyalah gunakan wewenang.
(2). Melakukan kegiatan yang langsung maupun tidak langsung merugikan
kepentingan pemerintah desa atau negara.
(3). Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apapun dari siapapun juga
yang diketahui atau patut diduga pemberian itu bersangkutan dengan tugas
sebagai anggota BPD.
(4). Melakukan perbuatan tercela yang dapat mencemarkan nama baik BPD.
(5). Menghalangi tugas BPD.
(6). Melakukan perbuatan demi untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
(7). Melakukan kejahatan dengan Lurah, Pamong desa teman sesama anggota atau
orang lain di dalam atau diluar pemerintahan desa dengan tujuan untuk
kepentingan pribadi golongan atau pihak lain yang secara langsung maupun
tidak langsung merugikan pemerintah desa dan masyarakat.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 103
(1). Bupati berwenang mengawasi dan atau mengontrol jalannya pemerintahan desa
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2). Dalam hal terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota BPD, bupati
memerintahkan kepada Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Bantul untuk
melakukan pemeriksaan.
Page 37
© HuMa 2003
(3). Anggota BPD yang diduga melakukan tindak pidana dapat dilakukan
penyidikan.
(4). Dalam hal penyidikan terhadap anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (3)
pasal ini, yang bersangkutan harus melapor kepada Bupati lewat Lurah.
(5). Penyidikan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan (4) pasal ini dilakukan oleh
aparat yang berwenang.
Pasal 104
Panitia pemilihan BPD dianggap selesai tugasnya dan dinyatakan bubar setelah BPD
terbentuk dan dilantik.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 105
(1). Dengan berlakunya keputusan ini maka segala sesuatu yang berhubungan
dengan aktifitas BPD tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib
BPD.
(2). Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota BPD berhak mengajukan usul
perubahan peraturan tata tertib.
(3). Perubahan atas peraturan tata tertib ini ditetapkan dengan keputusan BPD atas
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.
Pasal 106
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Page 38
© HuMa 2003
Ditetapkan di Srimartani
Pada tanggal 5 -2 – 2002
Badan Perwakilan Desa
Desa Srimartani
H. ASMAWI
Pimpinan Sementara


baca selengkapnya..

YOGYAKARTA – Hampir dua tahun sejak gempa bumi yang mengguncang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Mei 2006 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sudah menerima pengaduan soal pemotongan dana rekonstruksi (dakon) milik warga korban gempa bumi, sebanyak 22 kasus. Adapun besaran potongannya adalah berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 7 juta.

“Ada kasus dimana potongan dakon itu sudah dikembalikan ke warga,” ujar staf LBH Yogyakarta, Sukiratnasari (Kiki) kepada mediacenter-ajiyogya di Kantor LBH Yogyakarta awal Maret lalu. Yang dikembalikan ini adalah milik Mujiyah, warga Mojosari, Pleret, Kabupaten Bantu. Kasus ini juga mendapat advokasi dari IDEA Yogyakarta.

Sedangkan sebagian besar, laporan dari warga itu diteruskan ke pihak kepolisian. Namun belum ada yang dibawa ke meja hijau. “Semuanya masih dalam proses pemanggilan, belum ada yang P21,” tambah Kiki.

Kasus pemotongan dakon yang diterima LBH Yogyakarta ini berasal dari Kabupaten Gunungkidul, Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta. Menurut Kiki, dari kasus-kasus yang ditangani LBH Yogyakarta, yang paling parah terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Kidul, tepatnya di Dusun Suru Lor, Kecamatan Gedangsari. Banyak warga korban gempa bumi yang sudah diverifikasi ternyata tidak mendapat bantuan.

Dari investigasi LBH Yogyakarta, paling banyak pelaku pemotongan dakon adalah perangkat desa dan pengurus pokmas. “Tetapi pengurus pokmas itu hanya korban saja (karena mendapat tekanan dari aparat desa),” tandas Kiki.

Karena itu, dalam laporannya ke pihak kepolisian, LBH Yogyakarta hanya melaporkan aktor intelektualnya, yaitu para aparat desa itu. Kiki mengatakan level terendah dari para aparat desa yang dilaporkan itu adalah dukuh.




baca selengkapnya..

BANTUL – Kasus pemotongan dana rekonstruksi milik warga korban gempa bumi kembali terjadi di Desa Srimartani, Piyungan, Kabupaten Bantul. Kali ini pemotongan menimpa sekitar 481 KK (Kepala Keluarga) yang terdaftar sebagai penerima dana rekonstruksi susulan. Pemotongan itu dibebankan untuk mengurus pembuatan letter C, pemberkasan, pembuatan IMB dan tali asih desa. Sedangkan para penerima dana rekonstruksi untuk kategori rumah rusak sedang dan ringan diminta menyetor Rp 300 ribu melalui pokmas yang sudah dibentuk untuk itu.
“Besarnya biaya untuk pembuatan letter C sama dengan yang dibebankan kepada para penerima dan rekonstruksi tahap I, yaitu Rp 200 ribu per KK,” ujar Endang Maryani, warga korban gempa bumi yang tinggal di Srimartani itu kepada mediacenter-ajiyogya, Sabtu (18/8). Namun, menurut Endang yang tergabung dalam Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) itu pengukuran tanah yang menjadi syarat pembuatan letter C tidak begitu diperhatikan.

Untuk pengurusan IMB (Ijin Mendirikan bangunan), warga dikenakan biaya sebesar Rp.50.000. Padahal Pemerintah Kabupaten Bantul sudah mengeluarkan kebijakan bahwa untuk warga korban gempa biaya IMB digratiskan.

Sedangkan untuk pemberkasan yang dilakukan fasilitator teknis dan sosial, mereka meminta warga membayar sebesar Rp 200.000. Fastek juga meminta warga yang menjadi anggota Pokmas (Kelompok Masyarakat) untuk menandatangani pernyataan bahwa mereka telah menerima dana bantuan rekonstruksi sebesar Rp 15 juta.

Untuk tali asih desa, pemerintah Desa Srimartani meminta sebesar Rp 2 juta per KK dengan alasan untuk kebersamaan. Menurut Endang warga yang tidak mampu dan keberatan tidak perlu membayar. Tetapi dalam kenyataannya semuanya kena pungutan dana tali asih desa ini.

“Menurut informasi warga, ada yang sudah setor dan ada yang belum,” ujar seorang warga Piyungan yang enggan disebutkan namanya. Jika semua warga penerima dana rekonstruksi sususlan di Srimartani yang berjumlah 481 KK itu menyetor dana Rp 2 juta per KK maka total yang diterima Desa Srimartani sebesar Rp 962 juta.

Selain itu warga korba gempa bumi yang menerima bantuan kategori rumah rusak sedang dan ringan juga tidak lepas dari potongan aparat desa. Walaupun belum menerima, mereka telah diminta menyetor uang sebesar Rp 300 ribu melalui pokmas yang dibentuk untuk ini. Ketika Endang melaporkan kasus ini kepada Bupati Bantul Idham Samawi di kantornya Sabtu (18/8), spontan Idham mengatakan,”Ini keterlaluan sekali!”

Menanggapi berbagai informasi ini, Kepala Desa Srimartani, Ruspamudji Nugroho mengatakan kepada mediacenter-ajiyogya, sepengetahuannya biaya pembuatan letter C hanya Rp 100 ribu saja. Sedangkan soal biaya IMB, mungkin dukuh membutuhkan biaya untuk pembelian materai. Padahal sebagai kepala desa yang dalam Petunjuk Opersional Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bertindak sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan (PJP) Ruspamudji mengetahui jika Pemerintah Kabupaten Bantul sudah membebaskan biaya untuk pengurusan IMB.

Melalui telepon selulernya, Ruspamudji juga meolak keras tentang potongan sebesar Rp 2 juta per KK untuk tali asih desa. “Itu tidak ada,” tegasnya. Selanjutnya ia mengatakan tidak ada perintah dari aparat desa untuk melakukan pemotongan atau pungutan terhadap warga yang menerima dana rekonstruksi.

Mengenai adanya perintah untuk menyerahkan uang sebanyak Rp 300 ribu bagi warga yang menerima dan rekonstruksi untuk kategori rumah rusak sedang dan ringan, Ruspamudji lagi-lagi menyangkalnya. “Ini pasti ada yang macam-macam,” ujarnya.

Ruspamudji juga tidak mengetahui jika untuk pokmas susulan, pemberkasan dipungut fastek dan fasos sebesar Rp 50.000. Ia berjanji akan mengonfirmasikan persoalan ini.



baca selengkapnya..

BANTUL – Dana rekonstruksi hasil potongan tim dusun di Desa Srimartani, Piyungan, Kabupaten Bantul sebesar Rp 49 juta yang sempat dikembalikan ke warga dengan disaksikan aparat Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Bantul ternyata diminta kembali oleh tim dusun. Pengembalian kepada warga dilakukan 8 Mei lalu namun setelah itu pengurus Pokmas (kelompok masyarakat) meminta kembali uang itu atas inisiatif Giyono, anggota tim dusun yang juga aktif menangani pembagian dana rekonstruksi.

“Pengembalian potongan dana rekonstruksi kepada warga yang disaksikan Bawasda Kabupaten Bantul itu ternyata hanya sandiwara saja. Sebab setelah itu pokmas meminta lagi dana yang dikembalikan itu dan diserahkan kepada Giyono, anggota dari tim dusun,” ujar Endang Maryani, salah seorang penduduk Srimartani kepada mediacenter-ajiyogya, Minggu malam (12/8). Ikut menyaksikan pengembalian itu adalah Kepala Bawasda Kabupaten Bantul Subandriyo.

Waktu itu, Endang yang gigih melakukan advokasi terhadap kasus pemotongan dana rekonstruksi di wilayahnya (sempat lapor ke Bawasda) meminta agar tim dusun yang melakukan pemotongan mengembalikan seluruh dana hasil potongan. Namun Lurah Srimartani, Ruspamudji Nugroho hanya mau mengembalikan dana hasil potongan dari anggota Pokmas I dan II sebesar Rp 49 juta. Sedangkan hasil potongan dana rekonstruksi dari Pokmas III sebesar Rp 32.200.000 tidak dikembalikan.

Kepada mediacenter-ajiyogya, Kepala Bawasda Kabupaten Bantul, Subandriyo mengatakan dirinya belum tahu persoalan ini secara pasti. “Saya belum cek soal ini, tetapi kalau memang seperti itu, ya lucu,” ujar Subandriyo, Selasa (14/8). Bila memang benar, dana hasil potongan yang sudah dikembalikan ke masyarakat itu ternyata diserahkan lagi ke tim dusun, ia berjanji akan melaporkan soal ini kepada Bupati Bantul, Idham Samawi.

Sementara itu, Kepala Desa Srimartani, Ruspamudji Nugroho mengatakan memang benar dana itu diserahkan kembali oleh masyarakat melalui Pokmas dan diserahkan kepada Giyono. Menurut Ruspamudji dana itu akan digunakan untuk membeli kursi inventaris desa.

Lucunya, Ruspamudji sebagai penanggungjawab rekonstruksi di tingkat desa mengetahui hal itu namun ia mengatakan,“Tetapi pengembalian dana itu dilakukan tanpa sepengetahuan saya. Jika demikian uang itu harus dikembalikan lagi ke masyarakat,” tandas Ruspamudji diplomatis.

Sedangkan Sigit, seorang anggota tim pendamping di Srimartani mengatakan penyerahan uang kembali itu atas kemauan warga masyarakat sendiri. “Saya tidak tahu apa-apa, tugas saya hanya melakukan pemberkasan,” ujar Sigit yang juga mengaku siap menjadi saksi jika kasus ini dibawa ke pengadilan.

Mediacenter-ajiyogya sudah berusaha meminta konfirmasi dari Giyono. Namun saat dikontak telpon rumahnya, seorang pembantunya mengatakan Giyono tidak di rumah. Ia juga tidak tahu nomor telepon selulernya.

Endang sendiri sudah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pada 22 Juni lalu. Menurut Endang intel Kejari Bantul sudah turun ke lapangan. Selain itu pihak Kejari Bantul juga sudah meminta keterangan beberapa warga Srimartani. “Saya sendiri yang mengantarkan mereka ke Kejari Bantul 4 Juli lalu,” ujar Endang lagi.

Akibat dari advokasi yang dilakukannya, Endang diusir dari Srimartani. Untuk kasus ini, Endang sudah melaporkan ke pihak Polres Bantul.



baca selengkapnya..
;;