Tampilkan postingan dengan label gempa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gempa. Tampilkan semua postingan

YOGYAKARTA – Hampir dua tahun sejak gempa bumi yang mengguncang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Mei 2006 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sudah menerima pengaduan soal pemotongan dana rekonstruksi (dakon) milik warga korban gempa bumi, sebanyak 22 kasus. Adapun besaran potongannya adalah berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 7 juta.

“Ada kasus dimana potongan dakon itu sudah dikembalikan ke warga,” ujar staf LBH Yogyakarta, Sukiratnasari (Kiki) kepada mediacenter-ajiyogya di Kantor LBH Yogyakarta awal Maret lalu. Yang dikembalikan ini adalah milik Mujiyah, warga Mojosari, Pleret, Kabupaten Bantu. Kasus ini juga mendapat advokasi dari IDEA Yogyakarta.

Sedangkan sebagian besar, laporan dari warga itu diteruskan ke pihak kepolisian. Namun belum ada yang dibawa ke meja hijau. “Semuanya masih dalam proses pemanggilan, belum ada yang P21,” tambah Kiki.

Kasus pemotongan dakon yang diterima LBH Yogyakarta ini berasal dari Kabupaten Gunungkidul, Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta. Menurut Kiki, dari kasus-kasus yang ditangani LBH Yogyakarta, yang paling parah terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Kidul, tepatnya di Dusun Suru Lor, Kecamatan Gedangsari. Banyak warga korban gempa bumi yang sudah diverifikasi ternyata tidak mendapat bantuan.

Dari investigasi LBH Yogyakarta, paling banyak pelaku pemotongan dakon adalah perangkat desa dan pengurus pokmas. “Tetapi pengurus pokmas itu hanya korban saja (karena mendapat tekanan dari aparat desa),” tandas Kiki.

Karena itu, dalam laporannya ke pihak kepolisian, LBH Yogyakarta hanya melaporkan aktor intelektualnya, yaitu para aparat desa itu. Kiki mengatakan level terendah dari para aparat desa yang dilaporkan itu adalah dukuh.




baca selengkapnya..

BANTUL – Kasus pemotongan dana rekonstruksi milik warga korban gempa bumi kembali terjadi di Desa Srimartani, Piyungan, Kabupaten Bantul. Kali ini pemotongan menimpa sekitar 481 KK (Kepala Keluarga) yang terdaftar sebagai penerima dana rekonstruksi susulan. Pemotongan itu dibebankan untuk mengurus pembuatan letter C, pemberkasan, pembuatan IMB dan tali asih desa. Sedangkan para penerima dana rekonstruksi untuk kategori rumah rusak sedang dan ringan diminta menyetor Rp 300 ribu melalui pokmas yang sudah dibentuk untuk itu.
“Besarnya biaya untuk pembuatan letter C sama dengan yang dibebankan kepada para penerima dan rekonstruksi tahap I, yaitu Rp 200 ribu per KK,” ujar Endang Maryani, warga korban gempa bumi yang tinggal di Srimartani itu kepada mediacenter-ajiyogya, Sabtu (18/8). Namun, menurut Endang yang tergabung dalam Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) itu pengukuran tanah yang menjadi syarat pembuatan letter C tidak begitu diperhatikan.

Untuk pengurusan IMB (Ijin Mendirikan bangunan), warga dikenakan biaya sebesar Rp.50.000. Padahal Pemerintah Kabupaten Bantul sudah mengeluarkan kebijakan bahwa untuk warga korban gempa biaya IMB digratiskan.

Sedangkan untuk pemberkasan yang dilakukan fasilitator teknis dan sosial, mereka meminta warga membayar sebesar Rp 200.000. Fastek juga meminta warga yang menjadi anggota Pokmas (Kelompok Masyarakat) untuk menandatangani pernyataan bahwa mereka telah menerima dana bantuan rekonstruksi sebesar Rp 15 juta.

Untuk tali asih desa, pemerintah Desa Srimartani meminta sebesar Rp 2 juta per KK dengan alasan untuk kebersamaan. Menurut Endang warga yang tidak mampu dan keberatan tidak perlu membayar. Tetapi dalam kenyataannya semuanya kena pungutan dana tali asih desa ini.

“Menurut informasi warga, ada yang sudah setor dan ada yang belum,” ujar seorang warga Piyungan yang enggan disebutkan namanya. Jika semua warga penerima dana rekonstruksi sususlan di Srimartani yang berjumlah 481 KK itu menyetor dana Rp 2 juta per KK maka total yang diterima Desa Srimartani sebesar Rp 962 juta.

Selain itu warga korba gempa bumi yang menerima bantuan kategori rumah rusak sedang dan ringan juga tidak lepas dari potongan aparat desa. Walaupun belum menerima, mereka telah diminta menyetor uang sebesar Rp 300 ribu melalui pokmas yang dibentuk untuk ini. Ketika Endang melaporkan kasus ini kepada Bupati Bantul Idham Samawi di kantornya Sabtu (18/8), spontan Idham mengatakan,”Ini keterlaluan sekali!”

Menanggapi berbagai informasi ini, Kepala Desa Srimartani, Ruspamudji Nugroho mengatakan kepada mediacenter-ajiyogya, sepengetahuannya biaya pembuatan letter C hanya Rp 100 ribu saja. Sedangkan soal biaya IMB, mungkin dukuh membutuhkan biaya untuk pembelian materai. Padahal sebagai kepala desa yang dalam Petunjuk Opersional Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bertindak sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan (PJP) Ruspamudji mengetahui jika Pemerintah Kabupaten Bantul sudah membebaskan biaya untuk pengurusan IMB.

Melalui telepon selulernya, Ruspamudji juga meolak keras tentang potongan sebesar Rp 2 juta per KK untuk tali asih desa. “Itu tidak ada,” tegasnya. Selanjutnya ia mengatakan tidak ada perintah dari aparat desa untuk melakukan pemotongan atau pungutan terhadap warga yang menerima dana rekonstruksi.

Mengenai adanya perintah untuk menyerahkan uang sebanyak Rp 300 ribu bagi warga yang menerima dan rekonstruksi untuk kategori rumah rusak sedang dan ringan, Ruspamudji lagi-lagi menyangkalnya. “Ini pasti ada yang macam-macam,” ujarnya.

Ruspamudji juga tidak mengetahui jika untuk pokmas susulan, pemberkasan dipungut fastek dan fasos sebesar Rp 50.000. Ia berjanji akan mengonfirmasikan persoalan ini.



baca selengkapnya..

BANTUL – Dana rekonstruksi hasil potongan tim dusun di Desa Srimartani, Piyungan, Kabupaten Bantul sebesar Rp 49 juta yang sempat dikembalikan ke warga dengan disaksikan aparat Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Bantul ternyata diminta kembali oleh tim dusun. Pengembalian kepada warga dilakukan 8 Mei lalu namun setelah itu pengurus Pokmas (kelompok masyarakat) meminta kembali uang itu atas inisiatif Giyono, anggota tim dusun yang juga aktif menangani pembagian dana rekonstruksi.

“Pengembalian potongan dana rekonstruksi kepada warga yang disaksikan Bawasda Kabupaten Bantul itu ternyata hanya sandiwara saja. Sebab setelah itu pokmas meminta lagi dana yang dikembalikan itu dan diserahkan kepada Giyono, anggota dari tim dusun,” ujar Endang Maryani, salah seorang penduduk Srimartani kepada mediacenter-ajiyogya, Minggu malam (12/8). Ikut menyaksikan pengembalian itu adalah Kepala Bawasda Kabupaten Bantul Subandriyo.

Waktu itu, Endang yang gigih melakukan advokasi terhadap kasus pemotongan dana rekonstruksi di wilayahnya (sempat lapor ke Bawasda) meminta agar tim dusun yang melakukan pemotongan mengembalikan seluruh dana hasil potongan. Namun Lurah Srimartani, Ruspamudji Nugroho hanya mau mengembalikan dana hasil potongan dari anggota Pokmas I dan II sebesar Rp 49 juta. Sedangkan hasil potongan dana rekonstruksi dari Pokmas III sebesar Rp 32.200.000 tidak dikembalikan.

Kepada mediacenter-ajiyogya, Kepala Bawasda Kabupaten Bantul, Subandriyo mengatakan dirinya belum tahu persoalan ini secara pasti. “Saya belum cek soal ini, tetapi kalau memang seperti itu, ya lucu,” ujar Subandriyo, Selasa (14/8). Bila memang benar, dana hasil potongan yang sudah dikembalikan ke masyarakat itu ternyata diserahkan lagi ke tim dusun, ia berjanji akan melaporkan soal ini kepada Bupati Bantul, Idham Samawi.

Sementara itu, Kepala Desa Srimartani, Ruspamudji Nugroho mengatakan memang benar dana itu diserahkan kembali oleh masyarakat melalui Pokmas dan diserahkan kepada Giyono. Menurut Ruspamudji dana itu akan digunakan untuk membeli kursi inventaris desa.

Lucunya, Ruspamudji sebagai penanggungjawab rekonstruksi di tingkat desa mengetahui hal itu namun ia mengatakan,“Tetapi pengembalian dana itu dilakukan tanpa sepengetahuan saya. Jika demikian uang itu harus dikembalikan lagi ke masyarakat,” tandas Ruspamudji diplomatis.

Sedangkan Sigit, seorang anggota tim pendamping di Srimartani mengatakan penyerahan uang kembali itu atas kemauan warga masyarakat sendiri. “Saya tidak tahu apa-apa, tugas saya hanya melakukan pemberkasan,” ujar Sigit yang juga mengaku siap menjadi saksi jika kasus ini dibawa ke pengadilan.

Mediacenter-ajiyogya sudah berusaha meminta konfirmasi dari Giyono. Namun saat dikontak telpon rumahnya, seorang pembantunya mengatakan Giyono tidak di rumah. Ia juga tidak tahu nomor telepon selulernya.

Endang sendiri sudah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pada 22 Juni lalu. Menurut Endang intel Kejari Bantul sudah turun ke lapangan. Selain itu pihak Kejari Bantul juga sudah meminta keterangan beberapa warga Srimartani. “Saya sendiri yang mengantarkan mereka ke Kejari Bantul 4 Juli lalu,” ujar Endang lagi.

Akibat dari advokasi yang dilakukannya, Endang diusir dari Srimartani. Untuk kasus ini, Endang sudah melaporkan ke pihak Polres Bantul.



baca selengkapnya..
;;